Kamis, 16 April 2020

Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Guru Madrasah
Pembukaan UUD 1945 memiliki hakekat yang tidak dapat dirubah. Hakekat tesebut adalah sebagai tertib hukum tertinggi, syarat adanya tertib hukum Indonesia, popok kaidah negara yang fundamental, dan kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka dan hak ini sifatnya yang mutlak. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan terperinci mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara. Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk oleh lembaga MPR/DPR hasil pemilihan umum. Jika Pembukaan UUD 1945 diubah maka berarti sama dengan melakukan pembubaran Negara. 
 memiliki hakekat yang tidak dapat dirubah Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Pada hakikatnya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea, yang masing-masing alinea berisi hal-hal berikut.
No.AlineaIsi
1.Alinea Pertama

Setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka hak ini sifatnya yang mutlak. Pengingkaran terhadap hak kodrat ini bagaimanapun bentuk dan manifestasinya harus lenyap dari atas bumi, seperti halnya suatu penjajahan oleh negara terhadap negara lain. Bangsa Indonesia menentang setiap penjajahan di dunia karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. 
2.Alinea Kedua

Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan, bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan, bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih terus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 
3.Alinea ketiga

Alinea ini membuktikan bahwa kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia bukan atas usaha manusia belaka melainkan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini bukti bahwa bangsa Indonesai adalah bangsa yang ber-Tuhan. 
4.Alinea Keempat
  1. Tujuan negara ; “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” 
  2. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar : “maka disusunlah kemerdekaan kebangsan Indonesai itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” 
  3. Bentuk negara : “……Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” Dalam anak kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Republik dan kekuasaan berada di tangan rakyat.
  4. Dasar Falsafah Negara : “dengan berdasar kepada ke-Tuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikamt kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilah sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Dalam anak kalimat inilah termuat Dasar Filsafat Negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai hubungan yang kausal dan organis dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dan dikongkritisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut di dalam penjelasan disebutkan tentang adanya 4 (empat) Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
  1. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menegaskan bahwa diterima pengertian Negara persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan. Negara menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. 
  2. Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
  3. Pokok Pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur.
Empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar falsafat negara Pancasila. Dalam pokok pikiran yang pertama ditekankan tentang aliran bentuk Negara persatuan, pokok pikiran kedua tentang cita-cita Negara yaitu keadilan sosial dan pokok pikiran ketiga merupakan dasar politik Negara berkedaulatan rakyat. Pokok pikiran I, II, dan III memiliki makna kenegaraan, yakni Negara ingin mewujudkan suatu tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran I). Agar terwujudnya tujuan Negara tersebut maka dalam pelaksanaan Negara harus didasarkan pada suatu dasar politik Negara yaitu Negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat ( pokok pikiran I dan III ).

Sebagai warga negara yang baik tentunya harus berperilaku dan bersikap yang mencerminkan pokok pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945. Contoh Perilaku atau Sikap dalam Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    No.Pokok PikiranPenerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
    1.Pertama
    1. Mendahulukan kepentingan Negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi,
    2. Rela berkorban jiwa dan raga demi bangsa dan Negara, dan
    3. Cinta tanah air dan bangsa.
    2.Kedua
    1. ·Menghargai orang lain,
    2. ·Berlaku adil, dan
    3. ·Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
    3.Ketiga
    1. Aktif berpendapat dalam musyawarah,
    2. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan, dan
    3. Mengikutsertakan setiap anggota masyarakat dalam pengambilan keputusan.
    4.Keempat
    1. Menjadi pemeluk agama yang taat,
    2. Toleransi antar agama, dan
    3. Tidak memaksa seseorang untuk menganut agama.